Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Maret 2021, dengan nomor register 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat dalam hal ini bernama Yulius Dagilaha. Diketahui, Yulius Dagilaha merupakan Ketua DPRD Halmahera Utara (Halut).
“Tergugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat C.Q Agus Harimurti Yudhoyono Dan Teuku Riefky Harsya Selaku Ketua Umum Dan Sekretaris Jenderal,” seperti dikutip dari laman resmi http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, Jumat (12/3/2021).
Selain AHY dan Teuku, turut tergugat adalah Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum Perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Penunjukan Saudara Lazarus Simon Ishak/Turut Tergugat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara mengantikan Penggugat Yulius Dagilaha, S.H sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara Periode 2018-2023 berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada Penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya Putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis petitum gugatan tersebut.
Tertulis juga bahwa petitum dalam revisi.