Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak. Diduga kasus ini melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun demikian, kasus suap terkait pajak di Kemenkeu ini bukan kali pertama sejak Sri Mulyani Indrawati didapuk menjadi Menteri Keuangan.
Dalam catatan Bisnis, tidaknya ada 5 kasus suap dan pemerasan yang terungkap selama Sri Mulyani kembali dari perantauannya di Amerika Serikat (AS). Lima kasus ini merupakan perkara yang mendapatkan banyak perhatian publik.
Berikut daftar perkara suap dan pemerasan pajak tersebut:
Kasus PT Wahana Auto Ekamarga
Pada 2019 lalu KPK Sempat mengusut kasus suap restitusi pajak yang menjerat pejabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi; pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, dan Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim.
Baca Juga
Dalam kasus ini Darwin telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak. Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan beralih menjadi Komisaris PT WAE di tahun berikutnya diduga menyuap keempat petugas pajak.
Hal itu dilakukan agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Adapun PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paintuntuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
Kasus Handang Soekarno
Pada 2017 silam terdapat Handang Soekarno, eks Kasubdit Bukper Ditgakum Ditjen Pajak dicokok KPK seusuai menerima 'angpao' dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga membantu permasalahan pajak korporasi. Di pengadilan, saat Handang disidang, dia tak hanya mengurus tax amnesty yang ditolak, dia juga mengurus pengajuan restitusi hingga bukper yang sebenarnya tengah dilakukan di KPP PMA Enam Kalibata.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di otoritas pajak dan orang penting. Mulai dari eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, hingga ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Kasus PT EDMI
Selain kasus Handang, perkara restitusi lainnya, yang sempat menjerat petugas pajak yakni pemerasan pajak PT EDMI salah satu penanaman modal asing (PMA) yang diungkap pada 2016.
Bedanya dengan dua kasus di atas, posisi PT EDMI dalam perkara ini adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak di KPP Kebayoran Baru Tiga. Ketiganya kini telah divonis karena memeras atau meminta uang lelah, setelah mengurus restitusi milik PT EDMI.
Kasus pemerasan oleh petugas pajak Bangka Belitung.
Kasus ini terungkap dari laporan wajib pajak pajak yang merasa diperas oleh petugas pajak dari KPP Bangka.
Petugas pajak bernama Ramli Arua kemudian ditangkap setelah menerima duit dari wajib pajak. Wajib pajak perusahaan itu diketahui memiliki utang pajak senilai Rp700 juta.
Kasus Suap Pajabat Pajak 2021
Kasus ini baru saja terkuak dari pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Nilai suap diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.
Dia hanya memberikan 'petunjuk' bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.