Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus suap pengurusan pajak yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai terkait dengan pemeriksaan kepatuhan tahun pajak tahun 2016.
Seperti diketahui, Pasal 13 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan memberikan denda sebesar 200 persen kepada wajib pajak yang tidak melaporkan seluruhnya saat melaporkan sebagian penghasilannya dengan benar di dalam SPT Pajak Tahunan.
"Kalau memang bener ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (2/3/2021).
Adapun informasi yang dihimpun Bisnis, kasus itu bermula dari jumlah setoran pajak pada tahun 2016. Usut punya usut, terdapat sejumlah perusahaan yang diketahui tidak lapor atau lapor penghasilannya tetapi belum semuanya dilaporkan.
Kasus yang menjerat seorang direktur dan seorang kepala sub direktorat di Ditjen Pajak. Menurut penuturan KPK, uang suap yang diberikan kepada petinggi pajak tersebut mencapai puluhan miliar.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun demikian, Alex belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.
Dia hanya memberikan 'bocoran' bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.
Alex memaparkan tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini. Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan lewat koordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Adapun dalam perkara ini, KPK akan menangani kasus suapnya, sementara Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut. "Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," ujar Alex.
*Artikel ini telah mengalami perbaikan, disesuaikan dengan konteks kasus yang merupakan kasus tahun pajak 2016.