Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung, Berikut Syaratnya

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon hakim agung tersebut baik yang berasal dari hakim karier maupun nonkarier.
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung tahun 2021.

Berdasarkan Pengumuman No.01/PENG/PIM/RH.01.02/03/2021 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung Republik Indonsia Tahun 2021 disebutkan bahwa hakim agung, pemerintah, dan masyarakat bisa mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi calon hakim agung kamar perdata, kamar pidana, kamar militer, dan kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Adapun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon hakim agung tersebut baik yang berasal dari hakim karier maupun nonkarier.

Bagi hakim karier, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan YME

3. Berijasah magister di bidang hukum, dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum

4. Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun

5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban

6. Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi

7. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim 

Sementara itu, persyaratan bagi hakim nonkarier hampir sama dengan persyaratan di atas, tetapi pada syarat nomor 3 ada tambahan, yakni berijasah doktor dan magister di bidang hukum, dengan keahlian di bidang hukum sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Lal,  pada syarat nomor 7 tertulis tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang terlah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih serta tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Adapun, pendaftaran calon hakim agung dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada periode 1-22 Maret 2021.

Para calon wajib mengirimkan sejumlah berkas persyaratan disertai softcopy-nya yang dipindai ke dalam format PDF dan disimpan di media flashdisk, dimasukkan ke map plastik untuk selanjutnya dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial RI.

Untuk ketentuan dan syarat lengkapnya, para calon bisa mengakses laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper