Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Miras Masuk Daftar Positif Investasi, Ini Sikap PP Muhammadiyah

Pemerintah memang bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material. Kendati begitu, eksekutif juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti./Antara
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengatakan, sebaiknya pemerintah bersikap arif, dan bijaksana, serta mendengar arus aspirasi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan terkait masuknya industri minuman keras (miras) dalam daftar positif investasi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti mengatakan, bahwa sebaiknya pemerintah mendengar aspirasi masyarakat khususnya umat Islam terkait diterbitkannya Perpres No 10/2021 tentang Produksi dan Distribusi Miras.

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” katanya dikutip Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, pemerintah memang bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material. Kendati begitu, eksekutif juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupkan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper