Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/3/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.