Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Duga Kuat Eks Dirut Tahu soal Pidana Korupsi di BPJS TK

Tim penyidik Kejagung kini hanya tinggal menunggu laporan perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi BPJS TK.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dugaan peran mantan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kasus tindak pidana korupsi BPJS TK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut Agus Susanto diduga kuat mengetahui peristiwa pidana korupsi yang terjadi di BPJS TK tersebut, sehingga tim penyidik Kejagung memeriksa Agus Susanto kemarin, Kamis (25/2/2021). Kejagung pun mendalami perannya dalam perkara tersebut.

"Kita dalami perannya sebagai Dirut sejauh mana. Sejauh ini kan yang diketahui itu ada unrealize loss, itu juga kami dalami ke mantan Dirut itu," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini hanya tinggal menunggu laporan perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi BPJS TK, sehingga seluruh calon tersangka yang namanya sudah dikantongi tim penyidik bisa segera diumumkan.

"Kita tunggu laporan dari BPK dulu, barulah nanti kita umumkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus ini," katanya.

Sembari menunggu penghitungan kerugian negara, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Rabu kemarin, penyidik antikorupsi Kejagung memeriksa Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan berinisial MKS dan Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan berisinial II. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip, Kamis (25/2/2021).

Selain kedua saksi tesebut, penyidik juga memeriksa HP selaku Dealer Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PEA  selaku Direktur Utama PT BNI Asset Management, AD selaku Direktur Utama PT Trimegah Asset Management; dam T selaku PT Bank Mandiri (Persero)-Custody.

Leonard memaparkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi  pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper