Bisnis.com, JAKARTA - Tim kajian Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD akan melibatkan berbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE.
Ketua Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan dalam rapat kedua yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2), menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber.
Kelompok narasumber yang dimaksud adalah pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis/masyarakat/sipil/praktisi.
Selanjutnya, kata Sugeng, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR/Parpol, lalu terakhir kelompok akademisi/pengamat dan kelompok kementerian/lembaga.
"Narasumber yang kami sepakati akan diutamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor. Kami ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD. Kemudian, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini menyebutkan tim kajian terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda.
Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Adapun, sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," papar Sugeng.
Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau sms yang bisa dihubungi.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," ucap Sugeng.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Kepemenko Polhukam, Tim Kajian UU ITE terdiri dari dua tim yaitu tim pengarah dan tim pelaksana. Berdasarkan poin Kelima Kemenkopolhukam tersebut, kedua tim bertugas mulai sejak keputusan ditetapkan yaitu pada 22 Februari 2021 hingga 22 Mei 2021.
"Tim kajian UU ITE sebagaimana dimaksudkan dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," seperti dikutip dari salinan Kepemenko Polhukam No.22/2021, Senin (22/2/2021).
Untuk tim Pengarah diisi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga
Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, singkronisasi, dan penendalian kementeria/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim kedua adalah tim pelaksana. Berdasarkan Kepmenkopolhukam, tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan sekretaris dalam tim ini adalah Stafsus Menkopolhukam bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.
Tugas Sugeng dan Imam selaku ketua dan sekretaris Tim Pelaksana adalah mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim Pelaksana juga bertugas mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.
Terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah.