Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Utamakan Mediasi Kasus UU ITE, Termasuk Novel Baswedan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran dan Surat Telegram terkait penyelesaian kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar di kediaman KH Miftachul, di Jakarta Timur, Minggu (31/1/2021) malam./Antara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar di kediaman KH Miftachul, di Jakarta Timur, Minggu (31/1/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan mediasi untuk penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan mediasi dilakukan menyusul Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tentang penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun kasus yang menimpa Novel Baswedan terkait laporan atas cuitan di media sosial Twitter soal wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

"Sejak Surat Edaran (SE) dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," tutur Rusdi seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.

Kemudian sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper