Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memberikan penjelasan terkait alasannya menyoroti meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu diungkapannya dalam wawancara dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar di kanal Youtube resminya, Hariz Azhar, yang diunggah kemarin, Jumat (18/2/2021). Seperti diketahui, lantaran sorotannya itu Novel ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Sebagai seorang eks anggota kepolisian, Novel mengaku bahwa dia melihat peristiwa itu sebagai sebuah masalah besar. Dia mempertanyakan kenapa Ustaz Maaher yang terkait dengan kasus penghinaan dan sebelumnya telah sakit mesti tetap ditahan.
"Saya tahu persis ya, saya sempat bertugas di kepolisian. Kalau namanya tahanan meninggal di ruang tahanan, itu pasti masalah. dan saya yakin, pasti internal polri memeriksa orang yang bertanggung jawab di situ. Parahnya lagi, adalah kasusnya penghinaan dan sebelumnya sakit. kenapa kok harus paksa ditahan?" demikian jelasnya dalam video tersebut.
Lantaran melihat itu sebagai suatu masalah, Novel angkat bicara. Dia berdalih bahwa langkahnya untuk menyampaikan keresahan itu sudah tepat, terutama karena terkait dengan HAM.
Dengan sorotan itu, Novel berharap kasus meninggalnya tahanan di ruang tahanan tidak terulang lagi ke depan.
Baca Juga
"Kalau saya tahu dan dibiarkan, tidak ada interest, tidak ada rasa gregetan melihat suatu permasalahan terkait HAM, saya kira itu tidak tepat. Jadi, saya merasa sudah pas dan saya berharap ke depan tidak terjadi. Itu masalah berat. Tahanan meninggal banyak...tapi kalau meninggal itu biasanya di rumah sakit atau sedang dalam proses pengobatan yang ditangani petugas medis. Bila meningal di tahanan itu masalah."
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan Novel dilaporkan karena diduga telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya @nazaqistha.
Atas cuitannya tersebut, Joko meminta Bareskrim Polri untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Novel Baswedan.
"Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2021).