Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Gugatan Wanpestasi Terhadap PURE Dijadwalkan 4 Maret

Gugatan wanprestasi terhadap PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. yang diajukan perusahaan Jepang Hakua Trading Co Ltd mendekati titik akhir. Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A dijadwalkan memberi putusan atas gugatan wanprestasi terhadap PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. pada 4 Maret 2021.
Salah satu aktivitas di pabrik Trinitan Metals & Minerals./Trinitan Metals.co.id
Salah satu aktivitas di pabrik Trinitan Metals & Minerals./Trinitan Metals.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A dijadwalkan memberi putusan atas gugatan wanprestasi terhadap PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. pada 4 Maret 2021.

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk., yang memiliki kode emiten PURE dan melakukan initial public offering (IPO) pada 2019, digugat wanprestasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A oleh Hakua Trading Co Ltd, perusahaan ekspor impor Jepang.

Menurut keterangan tertulis Maulana and Partners Law Firm, kuasa hukum penggugat, PURE menunggak pembayaran utang sebesar 1.358.176.728 yen (setara Rp182.865.238.311) dengan kurs 1 Yen = Rp134.

“Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Darius Naftali, S.H., M.H., dan berdasarkan informasi, putusan akan disampaikan Majelis Hakim pada tanggal 4 Maret 2021,” demikian keterangan tertulis tersebut.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Trinitan Metals and Minerals membeli lead bullion kepada Hakua Trading.

Menurut Meriam-Webster, kamus online yang berbasis di Amerika Serikat, lead bullion adalah timah tidak murni yang mengandung emas dan perak.

Total transaksi pembelian lead bullion tersebut mencapai 1.931.320.760 yen. Namun, terjadi keterlambatan pembayaran oleh PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. hingga menyisakan utang tertunggak 1.358.176.728 yen.

Berdasar laman resminya, Trinitan, yang berkedudukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu pionir dalam pemanfaatan teknologi hidrometalurgi di Indonesia.

Teknologi hidrometalurgi mampu melakukan proses pemurnian berlapis, sehingga menghasilkan limbah padat yang sangat minim, penggunaan air dan energi yang minimal serta menjaga proses manufaktur yang efisien dan bebas dari polusi.

Trinitan memusatkan sumber daya perusahaan untuk memproduksi tiga jenis bahan yakni timbal (base metal), perak (precious metal) dan antimoni (rare metal).

“Dengan menerapkan teknologi green smelter, Trinitan Metals and Minerals hadir percaya diri sebagai salah satu perusahaan pengolah logam dan bahan mineral yang menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk menghasilkan produk dengan kualitas terbaik,” demikian tertulis di laman resmi tersebut.

Menurut catatan Bisnis.com, PURE merupakan bagian dari kelompok usaha Trinitan Grup yang dimiliki oleh keluarga Tandiono. Induk dari emiten pengolahan logam dan mineral itu adalah PT Trinitan Resourcetama Indonesia.

Dalam perkembangan terakhir, dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia, Direktur Trinitan Resourcetama Indonesia Richard Tandiono menyampaikan perusahaan menjual saham PURE pada 22 Desember 2020 dengan tujuan untuk modal usaha.

Jumlah saham yang dijual 19.230.768 atau 19,23 juta saham dengan harga penjualan Rp260 per saham. Dengan demikian, total transaksi mencapai Rp4,99 miliar. Setelah transaksi kepemilikan Trinitan di PURE berkurang menjadi 51,55 persen dari sebelumnya 52,99 persen.

Mengenai utang kepada Hakua, dari keterbukaan informasi PURE di BEI pada September tahun lalu, perusahaan itu mengakui bahwa terdapat utang kepada Hakua yang per 30 September 2020 sebesar Rp191.405.089.955.

Dalam keterbukaan informasi itu, manajemen Trinitan mengungkapkan: “Pada tanggal 7 Januari 2020 dan 6 Februari 2020, Perusahaan menerima Surat Teguran dan Undangan Musyawarah dari kuasa hukum Hakua Trading Co., Ltd. (“Hakua”) mengenai utang Perusahaan yang sudah jatuh tempo. Berdasarkan hasil Berita Acara Rapat tanggal 10 Februari 2020, Perusahaan akan memberikan informasi mengenai tanggal pemberian jadwal pembayaran paling lambat tanggal 13 Februari 2020.”

“Berdasarkan surat elektronik tanggal 13 Februari 2020, Perusahaan berjanji akan memberikan jadwal pembayaran paling lambat tanggal 3 Maret 2020. Sampai dengan tanggal yang disepakati, Perusahaan belum memberikan jadwal pembayaran kepada Hakua.”

“Pada tanggal 24 Maret 2020, kuasa hukum Perusahaan menerima Surat Teguran dari kuasa hukum Hakua mengenai penolakan usulan Perusahaan untuk memberikan jadwal pembayaran pada tanggal 3 April 2020.”

“Pada tanggal 3 April 2020 melalui kuasa hukum Perusahaan, Perusahaan telah memberikan usulan jadwal pembayaran atas utang Perusahaan kepada Hakua melalui kuasa hukumnya. Pada tanggal 12 Mei 2020 melalui kuasa hukumnya, Hakua menolak usulan jadwal pembayaran yang diajukan Perusahaan.”

“Pada tanggal 19 Mei 2020 melalui kuasa hukum Perusahaan kembali menyampaikan tanggapan kepada Hakua melalui kuasa hukumnya bahwa Perusahaan beritikad baik untuk tetap melakukan pembayaran utang Perusahaan sesuai jadwal pembayaran yang telah disampaikan oleh kuasa hukum Perusahaan pada tanggal 3 April 2020.”

“Pada tanggal 17 Juli 2020 melalui kuasa hukum Perusahaan, Perusahaan telah memberikan revisi jadwal pembayaran kepada Hakua melalui kuasa hukumnya terkait jadwal pembayaran yang telah diajukan Perusahaan tanggal 3 April 2020. Pada tanggal 23 Juli 2020 melalui kuasa hukumnya, Hakua menolak revisi jadwal pembayaran yang diajukan Perusahaan. Berdasarkan surat tanggapan tersebut, Hakua menawarkan opsi-opsi pembayaran dan meminta kepada Perusahaan untuk memberikan jaminan dalam bentuk aset serta jaminan pribadi Direktur dan Komisaris Perusahaan. Hakua menunggu tanggapan Perusahaan paling lambat tanggal 3 Agustus 2020.”

“Pada tanggal 30 Juli 2020 melalui kuasa hukum Perusahaan memberikan tanggapan kepada Hakua melalui kuasa hukumnya bahwa Perusahaan tidak dapat memenuhi opsi-opsi pembayaran yang ditawarkan Hakua dan tidak dapat memberikan jaminan dalam bentuk apapun kepada Hakua. Berdasarkan surat tanggapan tersebut, Perusahaan juga kembali memberikan revisi jadwal pembayaran yang lebih baik dan sesuai kemampuan keuangan Perusahaan saat ini.”

“Pada tanggal 11 Agustus 2020 melalui kuasa hukumnya, Hakua menolak revisi jadwal pembayaran yang telah diajukan Perusahaan tanggal 30 Juli 2020. Berdasarkan surat tanggapan tersebut, Hakua dan/atau kuasa hukumnya menyatakan bahwa hanya akan menanggapi surat-surat dari Perusahaan dan/atau kuasa hukum Perusahaan kirim apabila Perusahaan telah memutuskan untuk memilih salah satu opsi pembayaran dan menyetujui hal-hal lainnya yang Hakua sampaikan kuasa hukumnya tanggal 23 Juli 2020.”

“Pada tanggal 24 Agustus 2020 melalui kuasa hukum Perusahaan memberikan tanggapan kepada Hakua melalui kuasa hukumnya bahwa Perusahaan memilih salah satu opsi pembayaran yang ditawarkan Hakua, tetapi Perusahaan tidak dapat memberikan jaminan dalam bentuk apapun.”

“Pada tanggal 7 September 2020, Perusahaan mengirimkan surat kepada Hakua untuk menegaskan bahwa Perusahaan memilih salah satu opsi pembayaran yang ditawarkan Hakua dan tidak dapat memberikan jaminan dalam bentuk apapun serta mengusulkan pertemuan dan diskusi langsung dengan Hakua dan/atau kuasa hukumnya. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, Perusahaan belum menerima tanggapan dari Hakua.”

“Pada tanggal 31 Agustus 2020, Hakua (“Penggugat”) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata kepada Perusahaan (“Tergugat”) terkait utang Perusahaan yang sudah jatuh tempo.”

“Pada tanggal 8 September 2020 dan 14 September 2020, Perusahaan menerima Relaas Panggilan Sidang pertama dan kedua. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan ini, kasus litigasi ini dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cibinong.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper