Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Usulan Vaksin Gotong Royong, Ini Sejumlah Rekomendasi KPK

Sejak munculnya wacana vaksin Covid-19 mandiri atau Vaksin Gotong Royong, pemerintah melakukan sejumlah kajian dan meminta pendapat sejumlah pihak, termasuk KPK.
Sebuah botol kecil berlabel Vaksin diletakkan di dekat jarum suntik medis di depan tulisan Coronavirus Covid-19 pada (10/4/2020)./Antararn
Sebuah botol kecil berlabel Vaksin diletakkan di dekat jarum suntik medis di depan tulisan Coronavirus Covid-19 pada (10/4/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyambut baik usulan pengusaha untuk melaksanakan program Vaksin Gotong Royong. Namun, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan secara mendalam terkait penyusunan regulasinya.

Sejak munculnya wacana vaksin Covid-19 mandiri atau Vaksin Gotong Royong, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara seksama dan intensif telah melakukan sejumlah kajian antara lain dengan meminta pendapat dan rekomendasi sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga mengatakan bahwa secara prinsip, pemerintah menyambut baik usulan vaksin gotong royong yang merupakan inisiatif dari kalangan pengusaha tersebut.

"Meski demikian, perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya, untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," ujar Arya, mengutip keterangan resmi KPC-PEN, Kamis (18/2/2021).

Hal lain yang dipastikan adalah tidak adanya perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya, yaitu sama-sama diberikan secara gratis. Sehingga tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan informasi yang diterima Arya, dari hasil diskusi dengan KPK, ada sejumlah rekomendasi KPK yang telah disepakati oleh pemerintah, antara lain:

a. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di kemenkes.

b. Merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis.

c. Proses pengadaan diatur secara detail dan transparan.

d. Penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya.

e. Pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan.

Terhadap kekhawatiran bahwa jika vaksin gotong royong nantinya akan mengambil jatah vaksin pemerintah, hal itu dipastikan akan terhindar dengan adanya perbedaan merek. Ditambah lagi bahwa pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.

"Dalam proses pembuatan regulasi vaksin gotong royong tersebut, selain berkonsultasi dengan KPK, pemerintah juga terbuka terhadap aspirasi yang masuk dari masyarakat," imbuh Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper