Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Isyaratkan Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar masyarakat lebih aktif memberi masukan atau melayangkan kritik kepada pemerintah.
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan RUU tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang Undang serta menyetujui revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/Antara-Puspa Perwitasari
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2017) yang mengesahkan RUU tentang merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang Undang serta menyetujui revisi UU tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah akan membahas inisiatif revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diskusi ini berangkat dari kegelisahan masyarakat terhadap banyaknya pasal karet dalam beleid tersebut.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ujar Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya yang telah terverifikasi, @mohmahfudmd, Senin, (15/2/2021) petang.

Menurut Mahfud, seumpama UU ITE dianggap tidak baik dan banyak memuat pasal karet, pemerintah akan membuat pilihan yang disepakati atau resultante baru, seperti revisi undang-undang. “Bagaimana baiknya, lah. Ini kan demokrasi,” kata Mahfud.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meminta agar masyarakat lebih aktif memberi masukan atau melayangkan kritik kepada pemerintah. Jokowi mengatakan bahwa kritik tersebut adalah bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Namun, sejumlah pihak menilai kebebasan untuk mengkritik pemerintah terganjal pasal-pasal dalam UU ITE. Oleh karena itu, pemerintah diminta berinisiatif merevisi undang-undang seumpama masyarakat didorong lebih banyak memberikan masukan.

Dorongan salah satunya datang dari pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), Hendri Satrio. Hendri mengatakan percuma jika Jokowi sekadar minta dikritik tanpa ada revisi terhadap beleid itu.

"Aturan inilah yang paling sering dipakai menjerat mereka yang mengkritik pemerintah," kata Hendri.

Politikus Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, mengatakan hal senada. Ia menyebut ada beberapa hal yang harus dilakukan jika Presiden Jokowi ingin dikritik, termasuk harus berani menghapus semua hambatan legal penyampaian kritik.

"Presiden harus mengajukan revisi UU ITE kepada parlemen dan mengubah agar aturan itu tak terlalu ketat," kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper