Bisnis.com, LONDON - Pemerintah Inggris sedang berusaha mengatasi penularan varian baru Covid-19. Caranya, dengan memberlakukan peraturan karantina bagi siapa pun yang datang ke negeri itu.
Berdasar aturan tersebut, mulai Senin (15/2) pendatang dari sejumlah negara yang masuk daftar khusus wajib menjalani karantina setibanya Inggris.
Masa karantina selama 14 hari wajib dijalani pendatang dari 33 negara "daftar merah". Para pendatang itu harus menjalani karantina di kamar hotel.
Peluncuran sistem pembatasan, yang telah ditetapkan awal bulan ini, menandai upaya terbaru pemerintah untuk mencegah Inggris masuk lagi ke dalam krisis.
Gelombang kedua varian Covid-19 yang lebih menular telah memaksa negara itu melakukan penguncian berkepanjangan pada awal tahun.
Kasus-kasus baru, kematian, dan pasien rawat inap menurun tajam dan program vaksinasi telah menjangkau lebih dari 15 juta orang.
Baca Juga
Meski begitu, para menteri Inggris masih khawatir mutasi baru virus Corona dari luar negeri dapat merusak kemajuan kondisi yang ada.
"Saat virus mematikan ini berevolusi, pertahanan kita juga harus berkembang. Aturan yang mulai berlaku hari ini akan mendukung sistem karantina dan memberikan lapisan pengamanan lainnya terhadap varian baru virus Corona di perbatasan," kata menteri kesehatan Matt Hancock.
Pemerintah telah menyiapkan 4.963 kamar hotel yang harus dipesan terlebih dahulu sebagai bagian dari 'paket karantina'.
Hotel-hotel itu akan memiliki "keberadaan keamanan yang terlihat", kata pemerintah. Sebanyak 58.000 kamar hotel tambahan sudah disiapkan.
Negara-negara yang masuk dalam daftar merah Inggris termasuk Afrika Selatan dan Brasil. Kedua negara itu telah mengalami kasus varian baru virus corona yang dapat mengurangi kemanjuran vaksin Covid yang ada.
Para menteri kabinet Inggris mendapat kritik karena dinilai terlalu lambat menutup perbatasan untuk mencegah masuknya varian baru virus Corona.
Inggris pertama kali mengumumkan rencana karantina hotel pada Januari.
Sementara itu, pendatang dari negara-negara yang tidak termasuk dalam daftar merah harus dikarantina di rumah selama 10 hari dan menjalani dua tes Covid-19.
Aturan pembatasan karantina yang lebih ketat juga menerapkan pengenaan denda dan hukuman berat dengan potensi hukuman penjara hingga 10 tahun.