Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal segera memulai vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik pada 17 Februari 2021. Para penyintas dan penderita penyakit komorbid juga berkesempatan ikut, simak persyaratannya.
Jubir vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk skrining vaksinasi Covid-19, tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.
“Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan,” tegasnya, mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (15/2/2021).
Adapun, bagi penyintas Covid-19, jika sudah 3 bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya, untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
“Selain vaksin Covid-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” jelas Nadia.
Baca Juga
Pada progran vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan keseluruhan program pada Mei 2021. Adapun, total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.
Sementara itu, perincian pekerja pelayanan publik terdiri dari Pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).