Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah yang akan menghukum penolak vaksinasi Covid-19 mendapat sorotan dari DPR RI.
Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene mengkritik keputusan tersebut dan menilai pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan DPR terkait hal ini
"Dalam sebuah rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah disepakati bahwa tidak diutamakan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi," kata dilansir dari Tempo, Senin (15/2/2021).
Adapun aturan ihwal sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Felly merujuk pada poin 1 Laporan Singkat Rapat Kerja antara Komisi IX, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebelumnya. Poin itu berbunyi "Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19".
Felly mengatakan keputusan rapat itu bersifat mengikat kedua pihak. Ia pun lagi-lagi menegaskan, pemerintah telah melanggar kesepakatan itu.
Baca Juga
Sebab merujuk Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 menyatakan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
"Perpres tersebut, menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimate-nya," kata politikus NasDem ini.
Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi.
Adapaun dalam Pasal 13A ayat (4) dinyatakan, mereka yang telah ditetapkan tetapi tidak mengikuti vaksinasi dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Menurut Felly, segala bentuk denda atau hukuman juga bertentangan dengan anjuran WHO.
Badan Kesehatan Dunia itu menganjurkan agar mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat, dan lainnya. Sehingga, kata Felly, persepsi buruk terkait vaksin Covid-19 bisa tertangani.