Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi penahanan mantan Direktur AJB Bumiputera Prasetya M. Brata.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo menjelaskan mantan Direktur Bumiputera tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri karena alasan Covid-19.
Dia memastikan bahwa eks-Direktur itu tidak ada perkara lain di Bareskrim Polri. Prasetya hanya dititipkan dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Tidak ada perkara lainnya di Bareskrim. Perkaranya hanya di Kejari Jaksel. Jadi hanya dititipkan sementara dengan alasan Covid," katanya kepada Bisnis, Sabtu (13/2/2021).
Sebelumnya, Mantan Direktur AJB Bumiputera Prasetya M. Brata mengaku tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bareskrim Polri. Dia ditahan terkait kasus yang tengah bergulir di AJB Bumiputera.
Hal tersebut diketahui lewat sebuah video yang tersebar di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam video tersebut terlihat seseorang tengah membacakan surat dari Prasetya M. Brata yang ditulis dari dalam tahanan.
Baca Juga
- 2020, Pengaduan Kasus Jiwasraya dan Bumi Putera Diprediksi Meningkat 16 Desember 2019 22:08 WIB Bada
- Manajemen: Penyehatan AJB Bumiputera 1912 Terkendala Pandemi Covid-19 12 Mei 2020 17:22 WIB Asuransi
- Jelang Ultah Bumiputera, Korban Gagal Bayar Geruduk Seluruh Kantor Cabang 11 Februari 2021 18:27 WIB
"Perlu saya sampaikan saya saat ini sedang ditahan oleh Kejari Jaksel di Bareskrim Mabes Polri atas sebuah perkara di mana saya dan beberapa mantan direksi disangka oleh OJK telah turut serta dalam peristiwa yang disebut oleh OJK memiliki unsur pidana," tulis Prasetya dalam surat yang dibacakan, Sabtu (13/2/2021).
Prasetya menyebut bahwa peristiwa dalam kasus yang menjeratnya itu terjadi pada 2013 silam.
Seperti diketahui, Kejaksaan Jakarta Selatan telah melimpahkan ke penuntut umum barang bukti dan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan untuk dibuktikan di pengadilan itu adalah eks-Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks-Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.
Dalam hal ini, posisi perkara tersebut terjadi pada tahun 2013. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengemukakan bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan ke penuntut umum terkait perkara pada 2013. Kala itu Direksi PT AJB Bumiputera 1912 memberikan persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8.478.564.447 kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain lewat dua orang agen.
"Jadi seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan switching/pertukaran produk kesejahteraan karyawan (PPK) dengan produk mitra save pada asuransi kumpulan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) yang terjadi di AJB Bumiputra 1912," jelasnya.
Terkait hal tersebut, kata Odit, kemudian muncul dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan dengan mengalihkan, menjaminkan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera dan menjual kembali kekayaan perusahaan itu.
Selengkapnya, silakan baca: Kejari Jaksel Limpahkan Tersangka AJB Bumiputera, Pengacara Pertanyakan Kasus Investasi
Prasetya menyatakan apa yang sedang dialaminya saat ini adalah risiko jabatan. Meski begitu, dia menyatakan menolak tuduhan yang disampaikan kepada dirinya, demikian juga dengan tersangka lainnya.
"Saya menyadari hal ini bagian atau konsekuensi risiko jabatan. namun atas tuduhan yang dipersangkakan tersebut, saya dan tersangka lain melakukan perlawanan hukum karena tidak benar. Ini adalah kasus atensi," kata Prasetya.
Dia juga mengaku dirinya tidak menerima apa pun dari siapa pun terkait perkara ini. Dia mengaku bahwa dirinya hanya ikut duduk dalam rapat yang menghasilkan keputusan yang saat ini diperkarakan.
"Bukti-bukti yang membantah bahwa kasus ini pidana akan saya sampaikan di pengadilan mohon doa dari teman-teman semoga kebenaran dibuka sebenar-benarnya di persidangan dan hakim memutuskan seadil-adilnya harapan saya keputusan pengadilan adalah bebas murni," katanya.
Catatan redaksi:
Berita ini telah diperbarui pada Minggu (14/2/2021) dengan memperbaiki kalimat pada paragraf ke-11 untuk menghindari kesalahan penafsiran.
Sebelumnya tertulis:
Dalam hal ini, posisi perkara itu terjadi pada tahun 2013, keputusan Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah memberikan persetujuan biaya apresiasi agen sebesar Rp8.478.564.447 kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain lewat dua orang agen.
Persetujuan tersebut dilakukan lewat dua orang agen. Hal itu kemudian dimanipulasi oleh para tersangka sehingga diduga telah terjadi penggelapan.