Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Ketujuh saksi yang diperiksa antara lain EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management, MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.
Selanjutnya ada S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021).
Dalam catatan Bisnis, penyidik gedung bundar terus mencari alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi di badan pengelola dana pekerja tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa baik di internal BPJS Ketenagakerjaan, sekuritas maupun manajer investasi.
Khusus untuk perusahaan sekuritas dan manajer investasi, penyidik telah menelisik keterangan dari sekitar 20 sekuritas dan manajer investasi yang ditengarai mengetahui transaksi investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Kendati demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum menetapkan seorangpun dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menunggu proses penghitungan kerugian negara yang sekarang sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tukasnya.