Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta PT Pertamina (Persero) agar mengelola 20 kapal tanker sitaan milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan 20 unit kapal tanker itu sudah terikat kontrak untuk tetap beroperasi, sehingga kewajiban 20 unit kapal tanker itu harus tetap dipenuhi.
"Jadi karena semua kapal itu sudah terikat kontrak, harus tetap memenuhi kewajibannya. Makanya hal ini diserahkan ke PT Pertamina agar tidak terputus operasinya," tuturnya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Febrie, 20 unit kapal tanker sitaan itu kini masih beroperasi di beberapa lokasi antara lain Samarinda, Batam dan Kepulauan Seribu. Namun, kata Febrie, puluhan kapal sitaan tersebut dalam pengawasan tim penyidik Kejagung.
"Kapalnya sampai saat ini masih beroperasi dan penyidik juga masih berjalan mengawasi kapal itu," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 unit kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut penyitaan tersebut dilakukan penyidik Kejagung beberapa hari lalu. Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci mengenai lokasi 20 unit kapal tanker tersebut.
Febrie menjelaskan bahwa penyitaan 20 unit kapal tanker milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dilakukan karena diduga kuat terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
"Kami kembali melakukan penyitaan berupa 20 unit kapal tanker milik Heru Hidayat terkait kasus PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (9/2/2021).
Bahkan, kata Febrie, salah satu dari 20 unit kapal tanker yang telah disita tim penyidik Kejagung itu merupakan kapal LNG terbesar di Indonesia. "Salah satunya itu kapal LNG terbesar di Indonesia," katanya.