Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD dan Kemendagri Dorong Perumusan Perda Penanganan Covid-19

DPD menekankan perlunya koordinasi, komunikasi, dan sinergitas antar kementerian di dalam menyusun kebijakan penanganan Covid-19
Mendagri Tito Karnavian./Antararn
Mendagri Tito Karnavian./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA–Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD dan Kemendagri sepakat untuk bekerja sama dalam pemantauan dan evaluasi regulasi pusat dan daerah untuk mempercepat penanganan dampak Covid-19

Kerja Sama itu diharapkan menghasilkan kebijakan hukum yang bersifat komprehensif dan bermamfaat bagi penanganan wabah membahayakan itu. Kerja sama tersebut juga termasuk dalam mendorong pemerintah daerah untuk perumusan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19,” menurut kesimpulan hasil rapat tersebut, Rabu (10/2/2021). 

Pada bagian lain BULD DPD juga menekankan adanya koordinasi, komunikasi, dan sinergitas antar kementerian di dalam menyusun kebijakan penanganan Covid-19, sehingga daerah memiliki pedoman jelas dalam menetapkan kebijakan dan regulasi daerah.

Wakil Ketua BULD DPD, Abdul Hakim mengatakan bahwa terkait penanganan Covid-19 di daerah, dibutuhkan adanya inovasi dan kreatifitas oleh pemerintah daerah. 

DPD sendiri, katanya, akan terus mendorong Pemda untuk melakukan dinamisasi dan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui regulasi-regulasi di daerah.  

“Kita tentunya memerlukan dukungan dari pemerintah untuk terus mendorong pemerintah provinsi kabupaten/kota untuk menambah inovasi dan kreatifitasnya melalui produk hukum di daerah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penanganan Covid-19. Bahkan Kemendagri juga memproduksi tiga buku pencegahan dan penangan Covid-19 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. 

Menurut Tito, terkait regulasi penanganan Covid-19, saat ini pemerintah memfokuskan penanganan pada tiga bidang, yaitu peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan, penanganan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan melalui jaring pengaman sosial, serta penanganan agar perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pandemi. 

Salah satunya dengan mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai dasar realokasi dan refocusing anggaran atas tiga masalah tersebut.

Sedangkan terkait regulasi di daerah, kata Tito, banyak daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. 

Kemendagri sendiri telah mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah agar membuat aturan di daerah masing-masing dalam rangka memperkuat kepatuhan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper