Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Imlek, ASN dan Pegawai BUMN Dilarang Liburan!

Pemerintah melarang ASN, TNI-Polri serta pegawai BUMN/BUMD untuk pergi liburan jelang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepadatan kendaraan roda empat dari arah Bogor menuju Jakarta di Jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur , Senin (24/4)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Kepadatan kendaraan roda empat dari arah Bogor menuju Jakarta di Jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur , Senin (24/4)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE tersebut, pegawai pemerintah dilarang pergi berlibur.

Seperti tertera pada surat edaran tersebut, Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), TNI/Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta melarang aparatur sipil negara (ASN)/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan.

“Pimpinan Perusahaan Swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan,” tulis SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, untuk Pimpinan Perusahaan Swasta juga diharap mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan. Pasalnya, pada 12 Februari 2021 masyarakat akan merayakan Hari Raya Imlek dan akan menjadi libur panjang dari Jumat – Minggu.

Adapun, jika tetap ingin melakukan perjalanan, SE ini mengatur agar masyarakat wajib melakukan tes baik RT-PCR, rapid antigen, atau menggunakan GeNose sebelum melakukan perjalanan, baik menggunakan transportasi umum maupun dengan kendaraan pribadi.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, Surat Edaran ini akan dilakukan evaluasi setiap dua pekan sekali sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Ketua Satgas Doni Monardo mengatakan Surat Edaran ini diterbitkan dengan pertimbangan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Sementara itu, SE Satgas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 telah berakhir pada 8 Februari 2021.

Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Adapun, tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19. Selain itu, pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri [PPDN] yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE tersebut, mengutip keterangan pers Sekretaris Kabinet RI, Selasa (9/2/2021).

Adapun, dalam SE kali ini, pembatasan perjalanan orang dalam negeri tidak hanya untuk pengguna transportasi umum, tapi juga transportasi pribadi baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut diatur antara lain agar pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) selama perjalanan. Adapun, masker yang dianjurkan adalah masker medis atau masker 3 lapis.

Kemudian, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum agar tak berbicara baik secara langsung kepada penumpang lain atau melalui telepon dan tidak mengonsumsi makanan dan minuman, kecuali perlu meminum obat.

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara diwajibkan menyertakan diri dengan hasil negatif Covid-19 tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil paling lambat masing-masing 2 x 24 jam dan 1 x 24 jam msebelum keberangkatan.

“Selain tes, pelaku perjalanan juga harus melengkapi pengisian e-HAC Indonesia,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi. Namun, khusus pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper