Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk mengadili tersangka Habib Rizieq Shihab beserta enam tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tiga lokasi.
Hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara tujuh orang tersangka pelanggar protokol kesehatan di daerah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Bogor Jawa Barat dan RS Ummi Bogor dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pada hari ini Senin 8 Februari 2021 ke JPU.
"Jadi pada hari ini Senin 8 Februari 2021, seluruh tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan," kata Rusdi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menjelaskan terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut tidak ada tambahan tersangka, hanya ada tujuh orang tersangka.
Sejauh ini, kata Rusdi hanya ada tujuh tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas dan Idrus serta Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor dr. Andi Tatat.
"Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim JPU Kejaksaan," ujarnya.