Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Dikembalikan, Bareskrim Kirim Lagi Berkas Rizieq Shihab ke Kejaksaan

Berkas perkara itu sempat dikembalikan JPU ke penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu karena harus melengkapi kekurangan syarat materil dan formil diikuti dengan petunjuk JPU.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Megamendung dan RS Ummi Bogor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengakui berkas perkara itu sempat dikembalikan JPU ke penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu karena harus melengkapi kekurangan syarat materil dan formil diikuti dengan petunjuk JPU.

Kini, kata Andi, semua kekurangan berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan tersebut sudah dilengkapi dan siap dikirimkan ke JPU pada hari ini Selasa 2 Februari 2020.

"Hari ini rencananya berkas perkara itu dikirim lagi ke JPU," tuturnya, Selasa (2/2).

Andi berharap berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, sehingga tim penyidik dari Bareskrim Polri bisa segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

"Kita lihat nanti seperti apa, semoga dinyatakan P21 berkasnya," katanya.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka. Kini, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri.          

Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan 4 berkas perkara milik tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dan tersangka lainnya, kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas perkara itu disertai 4 petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi penyidik kepolisian.

Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard.

Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Rian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper