Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Tukar Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Pesan Notaris

Rencana pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menuai pro dan kontra. Berikut pesan notaris sebelum terkait hal tersebut.
Sertifikat tanah elektronik. /Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. /Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.comJAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah siap memulai penerapan atau pilot project sertifikat tanah elektronik.

Dalam hal itu, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Winarto Wiryo Martani mengingatkan untuk menduplikasi sertifikat tanah lama yang dalam bentuk buku berwarna hijau dengan tinta warna sebelum mengubah menjadi dokumen elektronik. Kemudian dokumen tersebut perlu diberikan legalisasi oleh notaris. 

“Buat arsip sebagai bukti kita pernah punya sertifikat,” kata Winarto kepada Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Di luar itu, dia menyambut positif transformasi digital sertifikat tanah. Menurut Winarto, hal tersebut akan menghindari pemalsuan.

“Saat ini sedang diatur dalam PP bukti bahwa badan hukum atau seseorang memiliki sertifikat tanah secara elektronik dalam bentuk apa,” jelas Winarto.

Adapun perubahan sertifikat tanah menjadi elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Sofyan mengatakan bahwa waktu penerapan sertifikat elektronik itu belum ditentukan. Pada awalnya, kebijakan tersebut akan diterapkan di beberapa kota dan kabupaten sebagai pilot project. 

Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya. 

“Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap," imbuhnya.

Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Berdasarkan keterangan Biro Humas Kementerian ATR/BPN, untuk sementara sertifikat elektronik akan diprioritaskan bagi tanah aset instansi pemerintah dan BUMN. Hal itu dilakukan sebagai pilot project sebelum menerapkan sertifikat elektronik di masyarakat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper