Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pria pemilik Pasar Muamalah yang bertransaksi memakai dinar dirham di Kota Depok Jawa Barat atas nama Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengemukakan, bahwa Zaim Saidi tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota Bareskrim Polri pada hari Selasa (2/2/2021) malam, di kediamannya.
"Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap pemilik pasar muamalah tersebut," tutur Rusdi, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika, menjelaskan penangkapan Zaim Saidi itu terkait transaksi jual-beli yang menggunakan mata uang dinar dirham bukan rupiah.
Aksi jual-beli menggunakan dinar dirham tersebut terungkap setelah sebelumnya sempat viral di media sosial. Namun, Helmy tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pasal yang telah dilanggar oleh Zaim Saidi.
"Iya terkait transaksi memakai dinar itu," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, viral transaksi jual-beli di Pasar Muamalah, Depok Jawa Barat menggunakan dinar dirham.
Pemerintah setempat kemudian langsung menegaskan, cara tersebut tidak sah karena yang berlaku di Indonesia hanya dengan mata uang rupiah.
Zaim juga menerapkan prosesi jual-beli dengan menggunakan pola barter. Sistem perdagangan itu diterapkan dengan dalih mencontoh ajaran Rasulullah SAW.