Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Menag No 1/2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5 M. Gerakan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kemenag pusat dan daerah serta lembaga pendidikan.
Dari instruksi tersebut, jajaran kementerian diminta menerapkan protokol kesehatan di lingkungan termasuk menjadi teladan masyarakat. Bila pemerintah pusat menerapkan 3 M, Kemenag mendengungkan protokol 5 M.
Kelima protokol tersebut yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan. Instruksi tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dari hasil rapat terbatas pada pekan lalu.
“Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” katanya dalam keterangan Selasa (2/2/2021)
Secara spesifik, instruksi ini ditujukan kepada tujuh kelompok, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.
Selain itu, ASN Kemenag harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
Baca Juga
“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kemenag melalui laman lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” terangnya.
Menag menerapkan sistem pemberian penghargaan bagi sosok yang menerapkan instruksi dengan baik. Sementara itu, kementerian juga akan memberikan sanski bagi pejabat yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.
"Kita sudah membuat sistem pelaporan secara online day by day. Saya pun memiliki akses dashboard untuk memantau laporan tersebut langsung dari handphone saya.”
Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama.
Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.
“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” terangnya.