Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah membuka kembali layanan pendaftaran keberadaan pesantren setelah merilis petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren.
Juknis pendaftaran keberadaan pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.
Kasubdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menjelaskan, alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan terbaru, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara online.
Selain itu, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. "Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran," jelasnya dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (29/1/2021).
Said menambahkan terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan pesantren cabang. Pendaftaran pesantren cabang, jelasnya, dapat diajukan oleh pimpinan pesantren induknya, maupun diajukan atas dasar kerja sama dengan pesantren lain.
Kesepakatan itu, jelas dia, harus dilengkapi dengan naskah perjanjian kerja sama antarpihak.
Sementera itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengatakan terhitung sejak kemarin, Kamis (28/1/2021), Kemenag mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren.
“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman ditpdpontren.kemenag.go.id dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” jelasnya.
Dia menjelaskan pesantren yang wajib mendaftarkan keberadaannya adalah pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Menurutnya, tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi pesantren yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA No. 30/2020.