Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pencucian Uang Eks Panitera PN Jakut Digelar Hari Ini

Sebelum kasus pencucian uang, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohadi. 

Rohadi adalah bekas Panitera PN Jakarta Utara. Dia ditangkap KPK karena menerima uang suap dari penasihat hukum untuk menangani perkara artis Saipul Jamil. 

Adapun jaksa KPK menetapkan kepada bekas panitera di PN Jakut itu. Pertama, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 11 UU No.31/1999 tantang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keempat, Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelum kasus gratifikasi dan pencucian uang, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi.

Majelis hakim menilai Rohadi terbukti menerima uang sejumlah Rp50 juta lantaran sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

Rohadi juga terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah. Uang tersebur diberikan ke Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Rohadi pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu.

MA memutus Rohadi dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper