Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Kualitas Peradilan, Komisi Yudisial dan MA Bentuk Tim Penghubung

KY dan MA akan membangun tim penghubung sehingga bisa membangun komunikasi yang baik antara KY dan MA dalam hal-hal teknis.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Hubungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan lebih harmonis untuk mendorong kualitas peradilan yang lebih baik.

Hal itu menjadi komitmen dari para pimpinan KY maupun MA yang bertemu belum lama ini.

“Diharapkan hubungan KY dan MA ini menjadi lebih optimal, maka kita bisa menyelesaikan pekerjaan berjalan, pr-pr kita dengan lebih baik dan lebih cepat,” buka Ketua KY Mukti Fajar dikutip, Sabtu (31/1/2021).

Mukti Fajar mengatakan KY dan MA akan membangun tim penghubung sehingga bisa membangun komunikasi yang baik antara KY dan MA dalam hal-hal teknis. Misalnya pada proses rekrutmen hakim agung.

KY juga akan membutuhkan informasi-informasi terkait hakim yang akan dicalonkan, kebutuhan-kebutuhan MA, dan lainnya. Hal ini untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.

Tak hanya itu, KY dan MA sepakat bekerja secara profesional, dan sepakat untuk menyampingkan hal-hal yang bersifat sensasional. Artinya ketika arus menjawab pertanyaan publik, maka KY dan MA akan menjawab dengan jawaban yang valid, akurat, tidak menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat. 

Hal ini tentunya perlu ada kesamaan persepsi dalam melihat persoalan. Menurut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, KY memang tidak akan bergabung dengan MA, tetapi masing-masing akan memberi pendapat kepada publik dengan dasar persepsi yang sama berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Jika dasar persepsinya sama, pasti tidak akan membingungkan masyarakat dalam menjawab persoalan hukum yang banyak ditanyakan media. Kita harus tahu sampai sebagaimana kewenangan kita untuk menjawab, ini wilayah mana, siapa yang harus menjawab. Jangan sampai tumpang tindih,” jelas Mukti Fajar.

Terkait hal teknis, dalam pertemuan tersebut KY dan MA akan mencoba membangun semacam profiling hakim supaya punya database yang valid. Sehingga dalam melakukan pengawasan dan rekrutmen punya sumber data. 

"Semua rencana tersebut disambut baik oleh MA. Selanjutnya secara teknis tim penghubung yang akan melakukan komunikasi," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper