Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banser Akui Abu Janda Pernah Ikut Pendidikan dan Pelatihan, namun…

Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kiri) memeriksa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama dalam Apel Kebangsaan dan Kemah Kemanusiaan di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (kiri) memeriksa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama dalam Apel Kebangsaan dan Kemah Kemanusiaan di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Permadi Arya atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Janda dan berharap kasus tersebut bisa cepat selesai serta menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/1/2021), mengatakan semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang tengah bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, dia menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021) adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.

Pernah Pendidikan di Banser

Ia mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun, menjadi kader atau anggota Banser, kata dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tetapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).

Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dia mengatakan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh, dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser, tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan.

Hasan menilai Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai pada 2 Januari 2021 juga dinilai murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," ujar Hasan.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujar dia.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Transparan

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini, ucap Hasan, harus dilakukan secara transparan dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan cara demikian keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.

“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” ucap dia.

Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinnekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.

"Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara, dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tukasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper