Bisnis.com, JAKARTA -- Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelendupan 2 kilogram sabu oleh 4 orang pelaku tujuan Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, menjelaskan pihaknya menerima informasi dari BNNP Sumut bahwa adanya dugaan pemasukan Narkotika, Psikotrika, dan Prekursor (NPP) ilegal melalui Kota Medan menuju Bandara Kualanamu Deli Serdang.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan dari Bea Cukai Kualanamu dan BNNP Sumut selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Kualanamu untuk membantu penindakan tersebut,” kata dia dalam keterangan resminya.
Elfi mengungkapkan, penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai Kualanamu, BNNP dan AVSEC berhasil mengamankan empat orang pelaku yaitu MI (23), KR (29), IA (24), dan ZR (23) dengan barang bukti 16 bungkus masing-masing berisi 126 gram narkotika dengan total 2.027 gram yang diduga jenis methamphetamine alias sabu.
Tersangka diketahui memasukkan barang ilegal tersebut kedalam sepatu yang digunakannya dan berencana untuk berangkat dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Jakarta pada hari yang sama.
Hasil penindakan berupa barang bukti dan beserta orang yang diduga pelaku telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP Sumatera Utara.
Elfi menyatakan bahwa ini merupakan penindakan yang kesekian kalinya terhadap upaya pembawaan atau peredaran narkoba khususnya jenis sabu.
“Pengawasan ini akan terus kami tingkatkan demi melindungi masyarakat dari beredarnya barang haram tersebut,” ujar Elfi.
Elfi berharap sinergi yang selama ini sudah berjalan baik agar terus berjalan, baik oleh pihak Bea Cukai, kemudian BNN, dan semua aparat hukum terkait dengan menggalakkan penindakan terhadap peredaran narkotika ini, sehingga semua anak bangsa bisa terlindungi dari bahaya narkotika.
“Kami harap masyarakat juga tidak tergoda untuk menyalahgunakan NPP dan dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP,” himbau Elfi.