Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Diminta Segera Tetapkan Eva-Deddy Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung

KPU harus segera membuat keputusan baru untuk guna menetapkan kembali paslon nomor 3 sebagai pemenang pilkada dan berhak menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung.
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna
Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi dan jajaran memberi keterangan kepada awak media mengenai pembatalan kepesertaan Walikota terpilih dalam Pilkada Bandarlampung./Antara - Dian Hadiyatna

Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Kuasa hukum pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Yudi Yusnandi mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung segera melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan mereka berdua sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami harap KPU segera melaksanakan keputusan MA ini, setelah menerima salinan putusan-nya," kata Yudi Yusnandi, di Bandarlampung, Rabu (27/1/2021).

Ia juga menegaskan, bahwa KPU harus segera membuat keputusan baru untuk guna menetapkan kembali paslon nomor 3 sebagai pemenang pilkada dan berhak menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung.

Menurut dia, dengan adanya putusan dari MA yang mengabulkan permohonan Eva-Deddy hal ini membuktikan keadilan telah menemukan jalan kebenarannya.

Mahkamah Agung dalam putusan telah membuktikan pasangan calon nomor urut 03 tidak terbukti pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) sebagaimana laporan di Bawaslu Lampung yang memutuskan Eva-Deddy melakukan pelanggaran tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum senang dengan keputusan ini. Alhamdulillah perjuangan kita untuk mengembalikan kemenangan pasangan calon nomor 3 itu berhasil," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan MA yang tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021, MA mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut.

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.

Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandarlampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper