Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Covid-19, 26 Januari: Jabar Catat 3.942 Kasus Positif Baru

Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan kasus kumulatif di Provinsi Jawa Barat saat ini sudah menembus angka 131.322 orang.
Ilustrasi - Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan contoh kemasan botol vaksin Covid-19 saat kunjungan kerja di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV) di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021)./Antara-M Agung Rajasa
Ilustrasi - Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan contoh kemasan botol vaksin Covid-19 saat kunjungan kerja di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV) di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/1/2021)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Provinsi Jawa Barat mencatatkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.924 orang pada Selasa (26/1/2021).

Pencatatan itu sekaligus menempatkan Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah dengan penambahan kasus tertinggi secara nasional.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan kasus kumulatif di Provinsi Jawa Barat saat ini sudah menembus angka 131.322 orang.

Pada hari ini, pasien yang telah dinyatakan sembuh di Provinsi Jawa Barat mencapai 2.248 orang. Dengan demikian, total kasus sembuh di Jawa Barat tercatat 105.820 orang.

Di sisi lain, Satgas Covid-19 melaporkan terdapat 13 orang yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Secara akumulatif, total kematian pasien terinfeksi Covid-19 di Jawa Barat menyentuh angka 1.532 jiwa.

Menanggapi data teranyar itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Sebelumnya, PSBB diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat hanya di 20 kabupaten dan kota.

Keputusan itu tertuang dalam surat salinan Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021.

Keputusan itu ditetapkan di Bandung tanggal 25 Januari tapi belum ditandatangani oleh Ridwan Kamil. PSBB secara proporsional di 27 kabupaten dan kota diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

"Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) daerah Kabupaten atau Kota," demikian salah satu bunyi surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper