Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi Kredit Fiktif BJB Syariah, Kejaksaan Tangkap Dirut Hastuka Sarana Karya

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap buronan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya Andi Winarto.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 24 Januari 2021  |  09:55 WIB
Korupsi Kredit Fiktif BJB Syariah, Kejaksaan Tangkap Dirut Hastuka Sarana Karya
Buronan kasus kredit fiktif Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya Andi Winarto - Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap buronan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya Andi Winarto.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa DPO Andi Winarto telah diamankan ketika liburan di Deliu Villa Ayanna Jalan Pura Batu Mejan Jalan Padanglinjong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
 
"DPO diamankan pada hari Kamis 21 Januari 2021 pukul 21.25 WITA," tuturnya, Minggu (24/1).
 
Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 ter tanggal 5 Agustus 2020,  terpidana Andi Winarto diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga telah dibebani uang pengganti Rp548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
 
Menurut Leonard, Andi Winarto terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Syariah untuk PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi dalam pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut Jawa Barat periode 2014-2015.
 
"Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya yang beralamat di kawasan Regol Kota Bandung," katanya.
 
Leonard mengemukakan modus korupsi yang telah dilakukan buronan Andi Winarto yaitu mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke Bank Muamalat.
 
"Atas perbuatan terdakwa itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun," ujarnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kejagung kredit fiktif bank bjb syariah
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top