Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Minta 50 Kamera E-TLE Baru ke Pemprov DKI Jakarta

Polda Metro Jaya sudah menyiapkan proposal permohonan penambahan kamera itu ke Pemprov DKI Jakarta. Pengadaan kamera ini merupakan tugas pemerintah daerah.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya minta penambahan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) sebanyak 50 unit ke Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan proposal permohonan penambahan kamera itu ke Pemprov DKI Jakarta.

Dia mengatakan bahwa pengadaan itu merupakan tugas pemerintah daerah, sehingga Polda Metro Jaya hanya bertugas mengajukan permintaan penambahan 50 unit kamera E-TLE.

"Proposalnya sudah siap dan dalam waktu dekat akan kami ajukan ke Pemda DKI, sebagai hibah kepada kita," tuturnya, Kamis (21/1/2021).

Dia mengatakan bahwa permintaan penambahan kamera E-TLE sebanyak 50 unit itu merupakan permintaan tahap ketiga. Pada tahap kedua, dia menjelaskan Polda Metro Jaya sudah mendapat 53 tambahan kamera dan tahap pertama 57 kamera E-TLE.

"Tahun 2021 ini kami mau kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sebanyak 50 kamera baru," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada pertengahan 2020 lalu, Polda Metro Jaya telah menempatkan 45 unit kamera E-TLE untuk menindak pengendara mobil yang melanggar aturan berlalu lintas.

Pemasangan kamera ETLE itu masih dalam tahap ujicoba dan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan roda empat.

Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan seperti melanggar marka jalan, memakai ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelat nomor ganjil-genap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper