Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tipu Bank di AS, Perusahaan Asal Indonesia Ini Setuju Bayar Denda US$1,5 Juta

Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, Bukit Muria Jaya secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korea Utara.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pemasok produk kertas rokok asal Indonesia, PT Bukit Muria Jaya (BMJ), menyetujui pembayaran denda sebesar US$1,56 miliar atau sekitar Rp21,9 triliun, lantaran melakukan penipuan perbankkan di Amerika Serikat (AS) untuk mengirimkan produk-produk mereka ke di Korea Utara.

BMJ juga menyetujui untuk mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dengan Departemen Kehakiman AS dan menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).

“Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korea Utara,” kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional AS John Demers dalam keterangan resmi, Senin (18/1/2021).

Untuk memenuhi DPA, BMJ telah mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.

BMJ sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, dan melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut.

BMJ juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaan tersebut.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia Michael R. Sherwin mengatakan BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan di AS agar dapat terus berbisnis dengan Korea Utara.

“Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa yang melanggar sanksi AS terhadap Korea Utara, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukan dan menuntut Anda,” katanya.

Adapun berdasarkan pernyataan fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China sementara mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korea Utara.

Pada saat itu, AS memberikan sanksi terhadap Korea Utara dengan mencegah bank koresponden di AS untuk memproses transfer uang antarbank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di Korea Utara.

Setelah mengetahui bahwa salah satu nasabah di Korea Utara mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

Menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindari mereka dari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS sehingga mereka terdorong untuk melakukan transaksi terlarang tersebut.

Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper