Bisnis.com, JAKARTA - Rapat pleno pimpinan Komisi Yudisial telah menetapkan Mukti Fajar Nur Dewata dan M. Taufiq HZ sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Periode Januari 2021- Juni 2023.
Mukti Fajar dan M. Taufiq berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam voting Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Pimpinan KY, Senin (18/1/2021).
"Sesuai dengan laporan Plt. Sekjen, seluruh Anggota KY telah hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KY. Oleh karena Itu, kuorum telah terpenuhi dan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KY RI No.3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY," kata Ketua KY sementara M. Taufiq HZ dalam keterangan resminya.
Rapat pleno terbuka dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemilihan Ketua KY dan dilanjutkan dengan Wakil Ketua KY.
Sebelum penghitungan suara, tujuh Anggota KY memberikan pernyataaan penyampaian kesediaan dan ketidaksediaan untuk dipilih menjadi Ketua KY dan Wakil Ketua KY.
Calon yang bersedia dipilih menjadi Ketua KY adalah Amzulian Rifai, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara calon yang bersedia untuk Wakil Ketua KY adalah Joko Sasmito, Binziad Kadafi, dan M. Taufiq HZ.
Dari total tujuh Anggota KY yang memberikan suara untuk Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata berhasil mengantongi empat suara dan Amzulian Rifai mengantongi tiga suara.
Sementara untuk Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ memperoleh empat suara mengungguli Binziad Kadafi yang memperoleh tiga suara. Dengan demikian, Mukti Fajar Nur Dewata dan M. Taufiq HZ terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY Paruh Waktu I Periode Januari 2021- Juni 2023.
Dalam sambutan setelah terpilih, Ketua KY terpilih Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan Pimpinan dan Anggota KY akan bersungguh-sungguh bekerja dengan profesional dan proporsional sesuai dengan jabatan yang diberikan.
"Pertama, dari sisi internal, kami akan melakukan optimalisasi organisasi dengan melaksanakan reorganisasi dan reformasi birokrasi agar bisa memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Mukti Fajar.
Kedua, lanjut Mukti Fajar, KY akan memperkuat sinergisitas dengan lembaga-lembaga, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta kementerian dan lembaga lain untuk penguatan kerja sama demi peradilan lebih baik, kredibel, dan terpercaya.
"Ketiga, kami tidak mungkin mampu menyelesaikan pekerjaan di KY sendiri. Kami meminta dukungan dan solidaritas dari seluruh jajaran staf di KY agar kita mampu memberikan yang terbaik bagi bangsa," harap Mukti Fajar.