Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Hari Ini: Andi Irfan Jaya Putusan, Jaksa Pinangki Pledoi

Andi Irfan Jaya adalah salah satu terdakwa yang diduga membuat 'action plan' untuk pengurusan perkara terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang putusan terhada Andi Irfan Jaya pada Senin (17/1/2021).

Andi Irfan Jaya adalah salah satu terdakwa yang diduga membuat 'action plan' untuk pengurusan perkara terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain itu, Andi juga disebut sebagai perantara penerima suap untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam kasus ini, Andi dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebut dia membantu penerimaan suap jaksa Pinangki sebesar US$500 ribu dan pemufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar US$10 juta

"Hari ini putusan Andi Irfan Jaya," tulis keterangan resmi, Senin (18/1/2021).

Andi Irfan bersama dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan adovokat Anita Kolopaking diketahui bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Pada pertemuan itu, JPU menyatakan Andi Irfan, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" sebesar 100 juta dolar AS yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya, namun Djoko Tjandra hanya menjanjikan 10 juta dolar AS.

Pada 26 November 2019, Joko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS dan akan memberikan kekekurangannya setelah Joko Jandra memberikan uang yang dijanjikan.

Selain Andi, PN Tipikor juga akan melanjutkan sidang untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Agenda persidangan untuk jaksa Pinangki adalah pembacaan pledoi. Jaksa Pinangki sendiri telah dituntut 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper