Bisnis.com, JAKARTA--Polri tidak kunjung menindaklanjuti empat butir rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tindak pidana penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan membeberkan alasan Polri belum menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Menurutnya, sampai saat ini Polri masih belum menerima empat butir rekomendasi Komnas HAM secara resmi, sehingga Kepolisian belum bergerak untuk melanjutkan rekomendasi Komnas HAM.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa Polri akan menindaklanjuti setelah menerima rekomendasi Komnas HAM itu," tuturnya, Jumat (15/1/2021).
Ramadhan menjelaskan bahwa Komnas HAM baru menyerahkan rekomendasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Istana Negara.
"Saat ini rekomendasi itu sudah diserahkan ke Presiden dengan didampingi Menko Polhukam," katanya.
Seperti diketahui, pada Jumat (8/1/2021), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Kemudian, empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, dan diduga ditembak hingga tewas di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.