Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab dan Menantunya Diperiksa Polisi Hari Ini

Rizieq Shihab dan menantunya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri memeriksa tersangka Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan bahwa kedua tersangka itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini Jumat 15 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Untuk tersangka Hanif dan Rizieq akan diperiska nanti setelah Solat Jumat," tuturnya, Jumat (15/1/2021).

Dia juga sempat mengimbau agar kedua tersangka itu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

"Semoga nanti kooperatif," katanya.

Sebelumnya,Polda Metro Jaya telah memindahkan tersangka Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada sore ini, Kamis (14/1/2021). Pemindahan lokasi penahanan dilakukan setelah pengadilan menolak praperadilan Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian membenarkan soal rencana pemindahan tahanan Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menunggu tersangka Rizieq Shihab tiba di Bareskrim Polri.

"Memang benar hari ini dipindahkan tahanannya," kata Andi.

Andi juga menjelaskan ada dua alasan tersangka Habib Rizieq Shihab dipindah rutan. Pertama, kata Andi, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah mulai penuh dan kedua untuk mempermudah penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan perkara.

 

"Jadi itu dia pertimbangan MRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper