Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B117.
Masa larangan masuk WNA ke Indonesia dan WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS CoV-2 varian B117 yang lebih mudah menular.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih terperinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,“ ujar Doni, mengutip keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (14/1/2021).
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Baca Juga
Doni mengungkapkan, perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.
Namun, melihat angka tambahan kasus konfirmasi Covid-19 dan kasus aktif yang masih terus tinggi, ditambah dengan angka kematian yang terus-menerus menembus rekor, pemerintah memutuskan memperpanjang masa berlaku aturan tersebut.