Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Korupsi, Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Dibui 20 Tahun

Eks Presiden Republik Korsel, Park Geun-hye divonis bersalah atas tindakan korupsi dan suap.
Presiden terguling Korea Selatan Park Geun-hye/Reuters
Presiden terguling Korea Selatan Park Geun-hye/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks Presiden Republik Korsel, Park Geun-hye.

Park Geun-hye divonis bersalah atas tindakan korupsi dan suap yang telah menendangnya dari jabatan tertinggi pada 2017.

Dilansir dari Yonhap, Kamis (14/1/2021), dalam sidang hukuman atas banding yang diajukan oleh jaksa penuntut terhadap putusan pada Juli, pengadilan tertinggi negara itu mempertahankan putusannya.

Park dikenai hukuman 22 tahun termasuk denda sebesar 18 miliar won (US$15 juta). Park telah masuk bui sejak 2018 setelah melakukan campur tangan ilegal dalam proses nominasi Partai Saenuri yang berkuasa saat itu.

Vonis terakhir pada Kamis mengakhiri salah satu skandal politik terbesar negara itu yang bergulir selama tiga tahun sembilan bulan setelah Park pertama kali didakwa atas kasus korupsi.

Park dimakzulkan dari jabatannya di Gedung Biru atau Cheong Wa Dae pada Maret 2017 karena terlibat konspirasi dengan temannya, Choi Soon-sil untuk menghimpun dana donasi dari konglomerat seperti Samsung dan Lotte hingga 77,4 miliar won kepada dua yayasan di bawah kendali Choi.

Pada tahun berikutnya, Park juga didakwa secara terpisah atas tuduhan menerima dana di bawah meja senilai 3,5 miliar won dari tiga mantan kepala Badan Intelijen Nasional (NIS) sejak Mei 2013 - September 2016.

Park Geun-hye merupakan presiden wanita pertama di Korea Selatan yang memimpin selama 2013 - 2017. Ayahnya, Park Chung-hee juga pernah menjadi presiden pada 1963 - 1979.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper