Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal tim uji tuntas yang diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah "fee" dalam kasus izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
Pendalaman itu dilakukan KPK usai memeriksa Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur pada Rabu (13/1/2021).
"Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah 'fee' dari para ekspoktir benih lobster," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis (14/1/2021).
Selain itu, terdapat seorang saksi, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Edwar Heppy yang mangkir dari panggilan pihaknya pada Rabu (13/1/2021). Edwar sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.