Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, ada beberapa perubahan ketentuan perjalanan yang berlaku.
Ketentuan ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan 9 Januari 2021 lalu.
Dikutip dari surat edaran tersebut pada Kamis (14/1/2021), berikut beberapa ketentuan perjalanan yang berlaku untuk daerah Jawa-Bali:
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara.
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Perjalanan ke Pulau Bali:
1. Menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
2. Pengguna transportasi darat pribadi atau umum wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC.
Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa berlaku:
1. Akan dilakukan tes acak rapid antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah untuk yang berpergian dengan moda transportasi umum darat.
2. Bagi Anda yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi Anda yang menggunakan moda transportasi laut maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
4. Sementara untuk Anda yang akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.
5. Selain itu pengisian e-HAC juga wajib dilakukan untuk Anda yang sedang melakukan perjalanan baik dengan moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali bagi moda transportasi kereta api.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun