Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Fatwa MUI dikeluarkan menyusul diterbitkannya izin penggunaan darurat (EUA) oleh BPOM untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma pada Senin (11/1/2021).
Vaksin Sinovac/ugm.ac
Vaksin Sinovac/ugm.ac

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma pada Senin (11/1/2021).

Fatwa tersebut mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Fatwa MUI ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma pada Senin (11/1/2021).

Pada poin kedua, atau Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten."

Masih pada poin kedua, Fatwa MUI menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kemudian, pada poin ketiga menegaskan bahwa fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," demikian bunyi penutup dari fatwa tersebut.

Dalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 juga tertuang sejumlah pertimbangan MUI dalam menerbitkan fatwa halal untuk produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).

Berikut ini sejumlah pertimbangan MUI dalam penerbitan fatwa tersebut:

1. Bahwa wabah Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan dan di antara ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah ialah melalui vaksinasi

2. Bahwa produk obat dan vaksin akan dikonsumsi oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian dan kehalalannya

3. Bahwa untuk menjamin kehalalan tersebut, MUI menetapkan fatwa tentang kehalalan bagi setiap produk yang telah memenuhi syarat

4. Bahwa ada permohonan sertifikasi halal dari PT Bio Farma (Persero) terhadap produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero)

5. Bahwa untuk kepentingan tersebut, Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI melakukan audit yang hasil auditnya dilaporkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status hukumnya

6. Bahwa untuk itu, Komisi Fatwa MUI perlu menetapkan fatwa tentang produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

Seperti diberitakan sebelumya, menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa penerbitan EUA dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap uji klinis fase III vaskin Covid-19 Sinovac yang dilakukan di Bandung. Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.

Penny menyatakan bahwa vaksin Coronavac telah menunjukkan kemampuan dalam pembentukan antibodi dan kemampuan antibodi di dalam tubuh untuk membunuh atau menetralkan virus atau imunogenisitas.

"Hasil uji klinis di Bandung menunjukkan imunogenisitas yang baik," kata Penny dalam keterangan pers, Senin (11/1/2021).

Tingkat kemanjuran atau efikasi vaksin Covid-19 berdasarkan hasil uji klinis di Bandung ialah 65,3 persen.

Berdasarkan data-data tersebut dan mengacu persyaratan dari WHO dalam pemberian persetujuan EUA untuk vaksin Covid-19, Penny menyatakan bahwa vaksin Coronavac memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan dalam kondisi darurat.

"Oleh karena itu, pada hari ini, Senin tanggal 11 Januari 2021 BPOM memberikan izin persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali produksi Sinovac Biotech Inc yang bekerjasama dengan PT Bio Farma," ujarnya.

Petunjuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dapat diunduh di situs: https://s.id/juknis-vaksinasi-c19 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper