Bisnis.com, JAKARTA - DPR segera menetapkan program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2021 pada masa persidangan III tahun sidang 2020-2021.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa penetapan prolegnas prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembicaraan Tingkat I.
"Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara,"kata Puan dalam pidato Rapat Paripurna, Senin (11/1/2021).
Selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, kata Puan, DPR pada masa persidangan ini juga akan membahas 4 RUU bersama pemerintah. Pertama, amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.Ketiga, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Keempat, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
Puan menambahkan pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja DPR.
"Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung," tukasnya.