Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum pejabat Kejaksaan Agung berinisial MI atas perkara dugaan tindak pidana manipulasi data kependudukan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa oknum pejabat Kejaksaan Agung berinisial MI diduga kuat memalsukan data kependudukan seorang anak berinisial BB sebagai anak kandung MI di dalam Kartu Keluarganya.
"Padahal anak tersebut adalah anak angkat karena MI ini diduga tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan seorang anak," tuturnya, Jumat (8/1/2021).
Boyamin berkeyakinan bahwa hal itu melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Boyamin juga berharap Kejaksaan Agung melalui 53 Satgas yang baru saja dilantik dapat segera menindaklanjuti laporannya.
"Satgas ini kan tugas dan wewenangnya adalah melakukan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pelaporan tersebut.
"Belum ada info," ujarnya.