Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Minta Maaf, Penyidikan Kasus Video Syur Artis GA Tetap Lanjut

Polda Metro Jaya menegaskan perkara tindak pidana dalam video syur yang telah dilakukan GA dan MYD tetap akan berjalan di Polda Metro Jaya, meskipun kedua tersangka sudah mengakui salah dan meminta maaf kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengesampingkan permintaan maaf dari tersangka artis GA atas beredarnya video syur yang dilakukannya bersama tersangka lainnnya, MYD.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa perkara tindak pidana asusila yang telah dilakukan keduanya tersangka tersebut tetap akan berjalan di Polda Metro Jaya, meskipun kedua tersangka sudah mengakui salah dan meminta maaf kepada masyarakat.

"Proses hukum tetap akan berjalan meskipun ada permintaan maaf," tuturnya, Kamis (7/1/2021).

Yusri menjelaskan tim penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap  artis GA untuk diperiksa perdana sebagai tersangka pada hari Jumat 8 Januari 2021.

"Rencananya saudari GA akan kami periksa besok sebagai tersangka," katanya.

Seperti diketahui, GA dan  MYD telah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tindak pidana asusila yang sudah dilakukan keduanya.

Aksi asusila yang dilakukan kedua tersangka itu sempat viral dan menjadi buah bibir nitizen di media sosial. Akibat perbuatan itu, GA dan MYD kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dalam catatan Bisnis, perkara tindak pidana asusila juga pernah menjerat pesohor lainnya yakni AP, yang merupakan vokalis band asal Bandung.

Di luar, dunia keartisan, ada AR salah satu elit partai di Pangkep, Sulawesi Selatan juga menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana asusila.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper