Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian sejumlah kesepakatan dengan negara tetangga dengan menjunjung hukum internasional untuk menjaga kedaulatan Indonesia di perbatasan menjadi prioritas diplomasi Indonesia pada tahun ini.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyusun rencana untuk memulai, melanjutkan, hingga menyelesaikan perundingan soal perbatasan antara Indonesia dengan negara lain untuk menjaga kedaulatan.
“Secara khusus saya ingin menekankan satu prinsip terkait hak kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus sesuai dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982,” katanya dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri, Rabu (6/1/2021).
Terdapat dua hal prioritas yang bakal dituntaskan oleh Indonesia, yakni memformalkan hasil perundingan batas laut teritorial di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian selatan dengan Malaysia.
Setelah itu, memfinalkan kesepakatan parsial pada segmen tertentu yang dicapai pada perundingan 2019-2020 untuk batas ZEE dengan Palau.
Adapun dengan Filipina, akan dimulai perundingan batas landas kontinen setelah pada 2014 tuntas dengan batas ZEE. Kedua pihak sepakat bahwa garis landas kontinen dan ZEE adalah dua rezim yang berbeda.
Indonesia juga akan melanjutkan perundingan ZEE yang tertunda karena pandemi dengan Vietnam.
Sementara itu untuk batas darat, pentingnya menyelesaikan demarkasi Outstanding Boundary Problems (OBP) sektor Timur dengan Malaysia termasuk Pulau Sebatik yang berada di wilayah Kalimantan Utara.
Indonesia juga akan menyelesaikan sisa dua Unresolved Segments sesuai dengan “Agreed Principles” yang telah disepakati pada 2019 dengan Timor Leste. Kedua Tim perunding juga sepakat bahwa perundingan batas laut akan dimulai setelah perbatasan darat ini tuntas.
“Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum. Penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah adalah prinsip utama hubungan bersahabat antar negara di dunia yang didasarkan pada Piagam PBB dan Hukum Internasional,” tegas Menlu Retno.