Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Lockdown, Pemerintah Pilih Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kendalikan Corona

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah dengan kriteria tertentu untuk mengendalikan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan laju penularan virus Corona (Covid-19) di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat (lockdown) telah dilakukan beberapa negara sehubungan dengan ditemukannya varian baru virus Corona yang lebih mudah menular.

Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan kebijakan lockdown seperti negara-negara lainnya, melainkan menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah menilai perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan harapan penularan Covid-19 bisa dikurangi seminimal mungkin," kata Airlangga, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir. Pada akhir Desember dia menyebut penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.

Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen," ujarnya.

Mengacu pada kondisi tersebut, dia menyatakan pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Hal ini sesai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini bukan pelarangan ya, tapi pembatasan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper